JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menyeret nama beberapa petinggi Polri dalam nota pembelaannya atau pleidoi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu membongkar percakapan rahasia antara dirinya dengan dua petinggi di kepolisian terkait kasusnya.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri
Adapun dua petinggi di kepolisian yang dimaksud adalah Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang diseret namanya oleh Irjen Teddy Minahasa.
Teddy mengatakan, awalnya dirinya terlibat percakapan dengan Donny Alexander pada 24 Oktober 2022 saat dirinya ditangkap tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Waktu itu, kata Teddy, Donny Alexander menyampaikan akan mengenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP kepadanya. Tujuannya, agar Teddy Minahasa mendapat keringanan.
"Saat saya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisiki oleh Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander,” kata Teddy saat
membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
“(Donny Alexander bilang), ‘Mohon maaf, Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan Pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal’,” ujar Teddy menirukan ucapan Dony.
Baca Juga: Teddy Minahasa: Ada Pesanan dari Penyidik ke Jaksa untuk Menuntut Saya Hukuman Mati
Selanjutnya, Teddy mengatakan, percakapannya dengan Donny Alexander kembali terjadi pada November 2022 ketika Teddy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kali ini, percakapan tersebut juga melibatkan Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy mengaku dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander. Dalam percakapannya, kedua polisi itu menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy Minahasa karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022, Dir dan Wadir Res Narkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan, ‘Mohon izin, Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja’,” ujar Teddy seperti diucapkan Mukti.
Namun demikian, Teddy Minahasa tak menjelaskan siapa pimpinan Mukti dan Dony yang dimaksud. Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu juga mengatakan informasi rahasia kepada Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Pengakuan Linda sebagai Istri Sirinya Hanyalah Skenario: Saya Tidak Kaget
Adapun informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan tes urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa yang dinyatakan positif narkoba, namun kemudian diralat menjadi negatif.
"Izin Jenderal, sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium Jenderal adalah negatif metamfetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan Pasal 127 (KUHP) saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.