"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja secara fleksibel akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Baca Juga: Agenda DPR Hari Ini: Bahas Tenaga Honorer, Zakat hingga Program Pensiun ASN
Di sisi lain, kendati mendapat ruang kerja yang fleksibel, ASN tetap berkewajiban memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan.
"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Namun, aturan mengenai jam dan hari kerja instansi pemerintah dan ASN yang diatur dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Gubernur Sumsel Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Buat Pulang Kampung
Tak hanya itu, aturan ini juga tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku juga untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Adapun Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.