JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyebut ada pihak yang memesan atau menitipkan agar dirinya dituntut dengan hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Demikian hal tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya informasi pesanan itu dari sahabatnya. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas dan latar belakang sahabatnya itu.
Menurut Teddy, sahabatnya tersebut mengetahui adanya pesanan itu karena sempat bertemu dengan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Baca Juga: Yusril Khawatir Dampak Koalisi Besar Bisa Bikin Pemilu 2024 Batal, Ini Alasannya
Teddy membeberkan, pertemuan antara sahabatnya dengan sang jaksa terjadi setelah ada penangkapan terhadap dirinya pada Oktober 2022. Waktu itu, kata Teddy, berkas perkara miliknya belum diserahkan ke jaksa.
"Seorang sahabat saya silaturahim dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini," kata Teddy dalam persidangan pada Kamis (13/4/2023).
Teddy melanjutkan, pada pertemuan itu, sang jaksa bilang kepada sahabatnya agar Teddy Minahasa mengakui semua perbuatannya, sehingga Teddy tak akan dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Investasi Bodong yang Diteriaki Histeris oleh Wanita di DPR
"Kemudian Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.
Teddy mengaku sempat mengkroscek soal adanya info pesanan agar dirinya dituntut hukuman mati, salah satunya dengan menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Hasilnya, kata Teddy, bahwa Kombes Mukti juga menyampaikan hal serupa seperti disampaikan sahabatnya tersebut.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum lain yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," ucap Teddy.
Terkait permintaan jaksa tersebut, Teddy mengaku heran. Sebab, jaksa lebih mementingkan pengakuan dirinya ketimbang membuktian tentang keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Pengakuan Linda sebagai Istri Sirinya Hanyalah Skenario: Saya Tidak Kaget
Tak hanya itu, Teddy pun merasa heran karena jaksa dianggap telah melakukan intimidasi demi dirinya mengakui perbuatan menjual sabu.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik (ke Jaksa) untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Meski begitu, Teddy yakin sebenarnya jaksa yang menangani kasusnya dalam posisi dilematis. Sebab, menuntut hukuman mati dalam suatu kasus, tapi minim alat bukti.
"Saya pun punya keyakinan bahwa tim JPU masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju proses rule of the law," ujar Teddy.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba, Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.