JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menyebut ada pihak yang memesan atau menitipkan agar dirinya dituntut dengan hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Demikian hal tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya informasi pesanan itu dari sahabatnya. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas dan latar belakang sahabatnya itu.
Menurut Teddy, sahabatnya tersebut mengetahui adanya pesanan itu karena sempat bertemu dengan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Baca Juga: Yusril Khawatir Dampak Koalisi Besar Bisa Bikin Pemilu 2024 Batal, Ini Alasannya
Teddy membeberkan, pertemuan antara sahabatnya dengan sang jaksa terjadi setelah ada penangkapan terhadap dirinya pada Oktober 2022. Waktu itu, kata Teddy, berkas perkara miliknya belum diserahkan ke jaksa.
"Seorang sahabat saya silaturahim dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini," kata Teddy dalam persidangan pada Kamis (13/4/2023).
Teddy melanjutkan, pada pertemuan itu, sang jaksa bilang kepada sahabatnya agar Teddy Minahasa mengakui semua perbuatannya, sehingga Teddy tak akan dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Investasi Bodong yang Diteriaki Histeris oleh Wanita di DPR
"Kemudian Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.
Teddy mengaku sempat mengkroscek soal adanya info pesanan agar dirinya dituntut hukuman mati, salah satunya dengan menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Hasilnya, kata Teddy, bahwa Kombes Mukti juga menyampaikan hal serupa seperti disampaikan sahabatnya tersebut.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum lain yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," ucap Teddy.
Terkait permintaan jaksa tersebut, Teddy mengaku heran. Sebab, jaksa lebih mementingkan pengakuan dirinya ketimbang membuktian tentang keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.