Presiden pun menegaskan dengan adanya UU Perampasan Aset maka aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam menindak pidana korupsi.
Sebab, kata Jokowi, aturan soal perampasan aset jelas dan telah memilki payung hukum.
Tak hanya Jokowi, dorongan kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana juga disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Pasalnya, kata dia, saat ini RUU Perampasan Aset tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
"Supaya ini (RUU Perampasan Aset) bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Dan ini sudah jadi prolegnas ya, artinya prioritas. Karena prioritas kita (pemerintah) dorong terus," kata Wapres saat memberikan keterangan pers, di Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, salah satu urgensinya adalah untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari suatu tindak pidana.
Misalnya, aset yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," ujarnya.
Baca Juga: PBHI: Masyarakat Perlu Bergerak Duduki DPR Jika Pembahasan RUU Perampasan Aset Mandek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.