JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mendesak agar pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera diselesaikan dan ditetapkan Undang-undang atau UU.
"Kita terus mendorong agar RUU perampasan aset segera diselesaikan, penting sekali UU (undang-undang) ini," kata Jokowi di sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Dia pun mengaku telah menyampaikan kepada DPR dan kementerian untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset tersebut.
"Kalau udah rampung bagian saya terbitkan surpres (surat presiden)," tegasnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.
Jokowi pun mengeluhkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang mandek di DPR, setelah tiga tahun sejak diajukan oleh pemerintah.
"Sudah kita dorong lama, masa enggak rampung-rampung," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dorongan kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga telah disampaikan Jokowi sebelumnya.
Hal itu itu disampaikan Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
“RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” ucap Jokowi.
Jokowi mengaku terus memonitor perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di DPR.
Baca Juga: Wapres Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR: Hasilnya untuk Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.