JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 55 Anggota DPR dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran kepatuhan LHKPN yang dilaporkan pihaknya ke MKD.
Pelanggaran itu meliputi melapor harta kekayaan tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret, LHKPN tidak berkala, LHKPN tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.
Menurut Kurnia dari 55 anggota DPR tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan DPR. Bahkan ada delapan anggota DPR yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN sejak dilantik pada 2019 lalu.
Baca Juga: ICW: 55 Anggota DPR Belum Patuh LHKPN
"Pimpinan DPR empat orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kemudian ada pimpinan komisi yang jumlahnya puluhan orang," ujar Kurnia Ramadhana di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).
Adapun empat pimpinan DPR yang dilaporkan ke MKD, yakni Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus.
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan dari Fraksi Partai NasDem Rachmad Gobel. Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Basis KPK Periksa Penyelenggara Negara, Mulai dari LHKPN hingga Kasusnya Viral
Kurnia menjelaskan Lodewijk sama sekali tak melaporkan LHKPN tahun 2020 dan 2021. Kemudian, Dasco terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan 2021.
Sementara itu, Rachmad Gobel terlambat melaporkan LHKPN tahun 2019 dan terakhir Muhaimin terlambat melaporkan LHKPN tahun 2020, dan tidak melaporkan pada tahun 2021.
Menurut Kurnia, sebagai pimpinan badan legislasi, seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Apalagi LHKPN berkaitan erat dengan nilai transparansi dan akuntabilitas anggota dewan.
Kurnia juga meminta kepada MKD untuk membuat peraturan dan memberikan sanksi tegas kepada para anggota dewan yang tidak mematuhi LHKPN.
Baca Juga: Begini Cara Rafael Samarkan Harta Kekayaannya, Tak Lapor ke LHKPN Hingga Gunakan Nama Orang Lain!
"Jika tidak lapor dalam waktu dua tahun, MKD harus menjatuhkan sanksi misalnya pemberhentian sebagai anggota DPR atau pimpinan AKD," ujar Kurnia.
"Karena tidak layak syarat menjadi anggota DPR. LHKPN Itu kan salah satunya menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas," sambung Kurnia.
Adapun rincian 55 anggota dewan yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK yakni 37 anggota dewan di antaranya merupakan unsur pimpinan komisi, yakni Komisi I, II, VIII, IX, X, dan XI.
Empat pimpinan DPR, enam anggota adalah pimpinan MKD dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Delapan anggota pimpinan Badan Legislatif, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Baca Juga: Bupati Meranti Menambah Panjang Kasus Korupsi di Riau, ICW: Kerugian Negara sampai Rp2,2 Triliun
Kemudian jika dirinci dari partai politik, PDI Perjuangan dan Golkar masing-masing 11 orang, PKB 10 orang, Partai Gerindra 6 orang, Partai NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Partai Demokrat 3 orang, PPP 2 orang, dan PKS 2 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.