Kompas TV nasional hukum

Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Sesuai Harapan Kami

Kompas.tv - 12 April 2023, 22:03 WIB
banding-ferdy-sambo-cs-ditolak-pengacara-keluarga-brigadir-j-ini-sesuai-harapan-kami
Suasana sidang pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah membuat masyarakat jadi mengetahui adannya kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Majelis hakim yang memutuskan banding Ferdy Sambo dkk itu terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Mereka pun menegaskan, putusan banding yang disampaikan di dalam pengadilan ini bukan karena desakan publik.

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tersebut disetujui oleh Pengadilan Tinggi bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, pendapat sahabat pengadilan," kata Hakim Ewit Soetriadi saat membacakan putusan banding Putri Candrawathi, Rabu (12/4).

Baca Juga: Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Atas putusan banding ini, hukuman para terdakwa dikuatkan atau tidak berubah dari ketetapan PN Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi tetap dihukum penjara selama 20 tahun. 

Kemudian, hukuman Ricky Rizal tetap pidana penjara 13 tahun, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf juga tetap dihukum 15 tahun. 

Para terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Memori Banding Kuat Ma'ruf Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x