"Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut bekerja selama lima tahun, terus diperpanjang lima tahun lagi, terus nanti diperpanjang dua tahun lagi. Jadi secara total dia 10 tahun boleh di sana," jelasnya.
"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, namun peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi."
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK, yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli mengungkapkan, alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, pncopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.
Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang melakukan aksi walkout itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan, kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex, Sabtu (8/4).
Baca Juga: Soal Polemik Brigjen Endar dengan Firli Bahuri, Kapolri: Kami Menunggu Hasil Dewas dan PTUN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.