"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, putusan PN Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan, dan karenanya harus pula dikuatkan," jelasnya.
Atas berbagai pertimbangan yang disebutkan, Ewit menyatakan, majelis hakim menerima permohonan banding istri dari Ferdy Sambo tersebut dan menguatkan putusan dari pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Empat Putusan Hakim atas Permohonan Banding Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim juga memutuskan Putri tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, hakim menetapkan lamanya hukuman pidana yang dijalani Putri akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
"Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegasnya.
Putri juga harus membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan.
Majelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.