JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa menanggapi pembelaan Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Dalam sidang tersebut, jaksa lantas membeberkan ‘dosa-dosa’ yang telah dilakukan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba milik Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa mengatakan bahwa Dody Prawiranegara merupakan orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas untuk kemudian menjualnya guna mendapatkan hasil keuntungan berupa uang.
“(Dody Prawiranegara) orang yang melaksanakan permintaan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut dengan tawas,” kata jaksa dalam persidangan.
Untuk menukar sabu dengan tawas, jaksa mengatakan terdakwa Dody menyuruh asistennya Syamsul Maarif untuk mencari tawas. Lalu menukarkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5000 gram atau 5 kilogram dengan tawas.
“Barang bukti sabu tersebut kemudian disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara yang dimusnahkan itu merupakan tawas,” ujar jaksa.
Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa
Selanjutnya, jaksa menambahkan, Dody juga merupakan orang yang diminta oleh Teddy Minahasa untuk berkomunikasi dengan seorang perantara yang berada di Jakarta bernama Linda Pudjiastuti.
Terdakwa Dody mengantarkan sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat dengan ditemani oleh asistennya Syamsul Maarif.
Kemudian, Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk berpura-pura menjadi dirinya agar menemui Linda Pudjiastuti dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian dijual melalui Kasranto.
Atas penjualan sabu tersebut, Dody kemudian menerima uang sebesar Rp 300 juta pada Maret. Kemudian terdakwa menukar uang pecahan rupiah itu ke dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.
“Selanjutnya (Dody Prawiranegara) menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa Putra,” tutur Jaksa.
Tak hanya itu, Dody juga disebut jaksa menjadi orang yang kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2000 gram atau 2 kilo kepada Linda Pudjiastuti melalui saksi Syamsul Maarif untuk dijual kembali.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Menangis Bacakan Pleidoi di Persidangan: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi Tangguh
“Sedangkan sisanya sebanyak 2000 gram yang belum terjual disimpan di rumah terdakwa Dodoy, namun kemudian gagal (dijual) karena tertangkap oleh pihak kepolisian,” ucap Jaksa.
Berdasarkan uraian tersebut, Jaksa menilai perbuatan Dody Prawiranegara telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
“Dengan kesimpulan yang diuraikan di atas, kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada Senin, 27 Maret tahun 2023,” ujarnya.
“Kami memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan hukum terdakwa.”
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.