Selebaran dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta bantuan THR atau paket untuk Lebaran kepada perusahaan angkutan bus viral di media sosial.
Surat itu ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Dalam surat itu tertulis "Ajakan Partisipasi dan Apresiasi" yang diterbitkan di Tasikmalaya, 10 April 2023 yang ditujukan kepada Direktur PO. Budiman Tasikmalaya.
Selanjutnya dalam surat itu memuat pesan permohonan yakni "Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya".
Baca Juga: Alasan Kepala BNN Taksimalaya Minta THR ke Perusahaan Bus: Mohon Maaf, Ini Kesalahan untuk Dimaklumi
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim membenarkan surat tersebut.
"Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa," kata Iwan, dikutip dari Antara.
Namun, karena surat permohonan itu tersebar di masyarakat, Iwan menyampaikan permohonan maaf, dan dinilai itu kesalahan lembaga yang dipimpinnya padahal seharusnya tidak boleh terjadi, meski tujuannya untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya.
Pada Minggu (9/4), polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta THR atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada Antara.
Putra mengatakan MR ditangkap pada sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat sedang menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Baca Juga: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus: Usai Surat Tersebar, Batal Minta Hadiah dan Minta Maaf
Kepada polisi, MR mengaku sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta THR dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana.
Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion.
Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.
Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.