Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri pada 30 Maret.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Baca Juga: Saut Situmorang Kritik Dewas KPK Belum Bertindak Sudah Nyerah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Firli mengungkapkan alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, kemudian sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.
Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang walk out itu. Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Bocornya Dokumen KPK
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.