Dia menambahkan, aksi penggantian barcode QRIS di puluhan tempat ini dilakukan Iman Mahlil seorang diri.
"Untuk sementara ini baru dia sendiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QRIS kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, pelaku yang merupakan seorang pria berkacamata tampak berjalan mendekati kotak amal masjid.
Sesekali ia tampak seperti melirik ke sekelilingnya untuk memastikan bahwa situasi dan kondisi di area masjid aman.
Kemudian, setelah beberapa saat memperhatikan, pria itu menempelkan sejumlah stiker QRIS 'palsu' di atas kotak amal.
Baca Juga: [FULL] Inilah Tampang dan Modus Pelaku Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.