Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Terbuka untuk Umum Siang Ini, Kapasitas Ruang Terbatas

Kompas.tv - 10 April 2023, 11:25 WIB
sidang-vonis-ag-mantan-pacar-mario-dandy-terbuka-untuk-umum-siang-ini-kapasitas-ruang-terbatas
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis atau pembacaan putusan terdakwa AG (15), pelaku anak dalam penganiayaan DO (17), terbuka untuk umum siang ini, Senin (10/4/2023).

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini pembacaan putusan terhadap AG bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat dan media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023) dilansir dari Kompas.com.

Meski digelar secara terbuka untuk umum, pelaksanaan sidang vonis AG tetap berada di ruang sidang anak.

“Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak,” ujarnya, Jumat (7/4).

Kapasitas ruang sidang anak, kata dia, sangat terbatas dengan ukuran ruangan sidang hanya seluas 6 x 10 meter.

Ruang sidang anak ini hanya bisa diisi maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orangtua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

Baca Juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir

Oleh karena keterbatasan kapasitas ruangan tersebut, Djuyamto menyebut, masyarakat diimbau untuk menonton sidang vonis AG dari layar kaca.

"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.

Selain itu, ia juga menyebut AG selaku terdakwa anak diperbolehkan untuk mangkir atau tak hadiri persidangan. 

Ia menambahkan, aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Meski diperbolehkan untuk tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya Jumat (7/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnya

Di dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun. Sebab, ia terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah dalam peristiwa penganiayaan D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya D.

AG terancam dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan hukuman AG bisa dipotong karena statusnya masih anak-anak.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," kata Syarif.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ujarnya.

Jaksa menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Syarief, Rabu (5/4).

Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

AG menjadi pelaku kasus penganiayaan David bersama dua orang lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Pada 20 Februari 2023 lalu, ketiganya terlibat penganiayaan terhadap DO di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario menganiaya D hingga tak sadarkan diri atau koma. Laki-laki yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Shane berperan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. Kini, Mario dan Shane ditahan di Mapolda Metro Jaya.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x