Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Mario Dandy Diprakirakan setelah Lebaran, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap

Kompas.tv - 10 April 2023, 06:30 WIB
sidang-perdana-mario-dandy-diprakirakan-setelah-lebaran-kuasa-hukum-klien-kami-siap
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu menyatakan kliennya siap menghadapi sidang dalam kasus penganiayaan David Ozora.  (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan menyebut pihaknya pun kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"SOP (Standar Operasional Prosedur) kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," kata Ade, Rabu (29/3).

Adapun penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga telah menetapkan AG yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini AG telah dituntut Jaksa penuntut umum atau JPU dengan ditempatkan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sementara untuk sidang vonis AG akan digelar Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel: Saling Serang Antar Tersangka


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x