Kompas TV nasional hukum

Jelang Vonis AG, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Nota Pembelaan: Klien Kami Bukan Pelaku Utama

Kompas.tv - 9 April 2023, 22:19 WIB
jelang-vonis-ag-kuasa-hukum-harap-hakim-pertimbangkan-nota-pembelaan-klien-kami-bukan-pelaku-utama
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi, berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG. (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi, berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG.

Sehingga, kata dia, putusan dapat memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Kami berharap saat besok putusan dibacakan oleh hakim tunggal, keseluruhan argumen-argumen serta pendapat-pendapat yang sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan dapat dipertimbangkan," kata Bhirawa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).

"Sehingga dapat memberikan suatu putusan yang adil, tidak hanya kepada korban tetapi juga AG (15) yang masih merupakan anak dalam kasus ini."

Dia pun menegaskan meski AG turut berada di lokasi kejadian, namun kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kami perlu mengingatkan secara objektif posisi anak AG ini memang bukan pelaku utama," tegasnya.

"Anak AG ini memang betul turut hadir di lokasi (penganiayaan) tapi bukan dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ananda D (David), anak korban."

Sebab itu, Bhirawa meminta agar dalam kasus ini dapat dilihat secara objektif dan adil terkait para pelaku yang terlibat di kasus penganiayaan David tersebut.

Sebagai informasi, sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG akan digelar Senin besok (10/4/2023). 

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Sebelumnya, AG telah dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa pun meyakini AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi David Ozora Terkini: Daya Ingatnya Masih Lompat-Lompat

 


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x