JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah dirawat intensif di rumah sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Mellisa menyebut, David udah dapat menerima komunikasi dari sekitar, meski belum bisa merespons seperti sedia kala.
Dia juga mengatakan bahwa memori atau daya ingat David belum sesuai atau masih acak.
"Saya mencoba ajak komunikasi, ternyata memang komunikasi David ini sifatnya masih satu arah dan banyak sekali dari memori dia yang lompat-lompat," kata Mellisa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).
"Jadi memang daya ingat, memorinya masih belum sesuai, masih lompat-lompat."
"Artinya dia belum bisa menjawab sesuai dengan semestinya."
Mellisa menyebut, jika lebih dari satu pembahasan atau berkaitan dengan angka, komunikasi David langsung buyar.
"Jadi memang masih membutuhkan asesmen lebih lanjut terkait kognitifnya," tegasnya.
Kendati demikian, pihak keluarga sudah sangat bersyukur dengan perkembangan kondisi David saat ini.
"Tetapi keluarga untuk perkembangan saat ini sudah sangat bersyukur. Dokter juga katakan ini bagian dari mukjizat dan doa-doa seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir
Sebelumnya, David sempat mengalami koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak bernama Rafael Ulun Trisambodo.
Setelah sadar dari koma, David Ozora didiagnosis mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak sangat berat.
Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain Mario dan Shane, polisi juga telah menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penempatan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.