Kemudian, pemeriksaan 6 saksi kasus pencucian uang dan korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah di Polda Papua.
Sebelumnya, KPK memutuskan tetap memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan secara hormat.
Meskipun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap bertugas di lembaga antirasuah sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Meranti, Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah berakhir pada 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.
Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
"Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Baca Juga: Dewas KPK Akan Minta Klarifikasi Ketua KPK Soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Prianto untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).
Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.