Akibatnya, nama pengurus di sejumlah daerah berbeda dengan yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.
Masih ada peluang Prima lolos sebagai peserta pesta demokrasi jika memenuhi syarat dalam verifikasi faktual perbaikan.
Perbedaan itu dianggap belum memenuhi syarat oleh verifikator lapangan. Padahal, menurut Surat Keputusan KPU 1172, kepengurusan yang berubah tetap dinyatakan memenuhi syarat sepanjang bisa memberikan surat keterangan perubahan saat verifikator lapangan datang ke kantor pengurus setempat.
Sementara dalam verifikasi faktual keanggotaan, menurut Alif, sebagian anggota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan ada kendala komunikasi dengan KPU.
Anggota Prima sebagian tidak bisa ditemui karena belum mendapatkan informasi mengenai kedatangan tim verifikator.
Selain itu, pelaksanaan verifikasi faktual juga tidak dilakukan secara serempak sehingga pihaknya kesulitan mengoordinasikan anggota yang menjadi sampel verifikasi faktual.
Meskipun target untuk lolos dalam sekali verifikasi faktual tidak tercapai, Prima tetap optimistis bisa melewati tahapan ini.
Pengurus telah menyiapkan sejumlah anggota baru untuk verifikasi faktual perbaikan dan anggota yang menjadi sampel akan dikoordinasikan lebih baik.
Baca Juga: Ikuti Langkah Prima, Partai Berkarya Gugat KPU untuk Tunda Pemilu 2024 ke PN Jakpus
Komunikasi antara Prima dan KPU akan diperbaiki sehingga tidak ada perbedaan pemahaman dalam melaksanakan verifikasi di lapangan.
”Kami tetap optimistis bisa lolos verifikasi faktual dan menjadi parpol ke-25 peserta pemilu,” katanya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.