JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima masih belum bisa menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Sebab, setelah dilakukan rekapitulasi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca Juga: KPU akan Umumkan Status Partai Prima Lolos atau Tidak ke Pemilu 2024 pada 21 April
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya memberikan waktu tambahan untuk Prima memperbaiki kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan BMS tersebut selama seminggu pada 7-14 April.
Nantinya, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan lagi selama tiga hari pada 16-19 April.
”Masih ada peluang Prima lolos sebagai peserta pemilu jika memenuhi syarat dalam verifikasi faktual perbaikan,” kata Idham seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan verifikasi faktual perbaikan.
Kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya dinyatakan BMS diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, ada perbedaan pemahaman oleh beberapa KPU kabupaten/kota terkait pergantian kepengurusan.
Selama tiga bulan terakhir setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, ada perubahan kepengurusan di beberapa daerah.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.