JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mendorong penyidik KPK untuk menelusuri jaringan dari Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi pajak.
Erry meyakini mantan pejabat pajak itu tidak bekerja sendiri, tapi menggunakan jaringan dalam melakukan tindak pidana gratifikasi.
Erry menjelaskan sebagai pejabat Eselon III dengan posisi kepala bagian umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael tidak miliki kewenangan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu untuk memperoleh gratifikasi dari wajib pajak Rafael tidak bekerja sendiri melainkan ada jaringan yang sudah dibuat.
Baca Juga: Rumah Rafael Alun digeledah, KPK Sita Rp 32,2 Miliar dengan Mata Uang Dollar AS
Bisa saja tersangka KPK ini sebagai fasilitator wajib pajak yang bermasalah, hingga memanfaatkan jasa konsultan dari perusahaan yang masih berafiliasi dengan Rafael.
"Yang pasti dia (Rafael) tidak kerja sendirian, mungkin dia sebagai fasilitator atau tetap aktif," ujar Erry di program Rosi KOMPAS TV "Tangan Jahat Rampok Pajak", Kamis (6/4/2023) malam.
Erry menilai secara umum bisa saja Rafael menyebarkan wajib pajak bermasalah ke jaringannya melalui kantor konsultan.
Kantor konsultan ini memang tidak secara langsung dimiliki Rafael, tapi masih memiliki keterkaitan. Semisal dimiliki oleh mentor, teman seangkatan atau senior pegawai pajak yang sudah pensiun dan mendirikan kantor konsultan.
Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan 25 Artis dan Band Besar Kasus Rafael Alun
Kemudian dari jaringan bekas anak buah atau bekas teman inilah praktik mafia pajak dilakukan untuk memberikan jasa pengkondisian beban wajib pajak.
"Jadi mereka tidak langsung berhubungan dengan wajib pajak, wajib pajak-nya berhubungan dengan konsultan. Disitu mereka berembuk apa yang harus dilakukan sebaik-baiknya supaya menguntungkan wajib pajak maupun kantor konsultan yang kemudian memberi manfaat juga kepada pejabat pajak," ujar Erry.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi pajak. Ayah Mario Dandy itu diduga menerima 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS) melalui PT Artha Mega Ekadhana.
Pada 2005 Rafael diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Ia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Akhirnya Raffi Ahmad Buka Suara Soal Artis Berinisial R di Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Kemudian di tahun 2011, Rafael menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT Artha Mega Ekadhana.
Saat ini Rafael ditahan di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 April 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.