JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mendorong penyidik KPK untuk menelusuri jaringan dari Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi pajak.
Erry meyakini mantan pejabat pajak itu tidak bekerja sendiri, tapi menggunakan jaringan dalam melakukan tindak pidana gratifikasi.
Erry menjelaskan sebagai pejabat Eselon III dengan posisi kepala bagian umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael tidak miliki kewenangan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu untuk memperoleh gratifikasi dari wajib pajak Rafael tidak bekerja sendiri melainkan ada jaringan yang sudah dibuat.
Baca Juga: Rumah Rafael Alun digeledah, KPK Sita Rp 32,2 Miliar dengan Mata Uang Dollar AS
Bisa saja tersangka KPK ini sebagai fasilitator wajib pajak yang bermasalah, hingga memanfaatkan jasa konsultan dari perusahaan yang masih berafiliasi dengan Rafael.
"Yang pasti dia (Rafael) tidak kerja sendirian, mungkin dia sebagai fasilitator atau tetap aktif," ujar Erry di program Rosi KOMPAS TV "Tangan Jahat Rampok Pajak", Kamis (6/4/2023) malam.
Erry menilai secara umum bisa saja Rafael menyebarkan wajib pajak bermasalah ke jaringannya melalui kantor konsultan.
Kantor konsultan ini memang tidak secara langsung dimiliki Rafael, tapi masih memiliki keterkaitan. Semisal dimiliki oleh mentor, teman seangkatan atau senior pegawai pajak yang sudah pensiun dan mendirikan kantor konsultan.
Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan 25 Artis dan Band Besar Kasus Rafael Alun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.