Di sisi lain, jaksa berpandangan bahwa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Linda ialah karena ia terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bekerja sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Mereka melakukan transaksi sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. Selain itu, Teddy juga memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang haram itu dengan tawas.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, Teddy dituntut hukuman mati, sedangkan Dody dituntut penjara selama 20 tahun dengan denda Rp2 miliar. Kemudian, terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.