Sebelumnya, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Kepada yang bersangkutan (AG) dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (5/4).
Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, pihak AG pun akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun, anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan kita," Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Rabu.
Dalam pleidoi tersebut, kata Mangatta, pihaknya akan meluruskan sejumlah catatan.
"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memerhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," jelasnya.
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Bui AG: Bersama-sama Sebabkan Luka Berat ke David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.