"Menuntut anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut.
Jaksa pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AG terseret dalam kasus tersebut karena berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut pun kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan AG Pacar Mario Dandy Terkait Penganiayaan David Digelar Tertutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.