JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai usai membongkar kasus narkoba yang melibatkan bekas atasannya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Demikian hal tersebut disampaikan Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa
Dodi mengatakan, sejak awal ditangkap Polda Metro Jaya, dirinya selalu bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka kepada penyidik hingga akhirnya kasus peredaran sabu ini terungkap dan menyeret jenderal polisi bintang dua.
“Sejak awal penangkapan, saya berusaha menyatakan fakta demi fakta dengan sangat kooperatif, jujur, dan terbuka di depan penyidik,” kata Doddy dalam persidangan.
Namun, meskipun telah membongkar kasus peredaran sabu tersebut, Dody merasa tidak dihargai oleh beberapa pihak. Salah satunya jaksa penuntut umum.
“Saya merasakan juga dalam membuka kasus ini secara terang benderang, seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak,” tuturnya.
“Yang mana hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan saya pada saat tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum.”
Baca Juga: Dody Prawiranegara Menangis Bacakan Pleidoi di Persidangan: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi Tangguh
Lebih lanjut, Dody menjelaskan, dirinya bisa sampai terjerat peredaran narkoba karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya yang begitu besar kepada bekas atasannya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” tutur Dody.
Karena ketakutannya itulah, Dody kemudian bersedia melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan sabu-sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram untuk kemudian dijual.
Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dody Prawiranegara didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsuder 6 bulan penjara.
“Denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan pertimbangan yang memberatkan hukuman Dody salah satunya karena tindakannya dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.
Baca Juga: Dody Prawiranegara: Saya Tidak Berniat Menikmati Penjualan, Murni karena Perintah Teddy Minahasa
Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.