JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengaku menyesal terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Penyesalan tersebut disampaikan Dody di hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Dody Prawiranegara Menangis Bacakan Pledoi di Persidangan: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi Tangguh
“Majelis hakim yang mulia, tidak ada kata lain selain ucapan menyatakan rasa penyesalan yang dalam,” kata Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dody mengatakan rasa penyesalan tersebut ia sampaikan terutama ditujukan kepada Tuhan yang maha pemurah.
Dody mengaku sebagai umat yang beragama telah tersesat hingga terjerumus dalam peredaran narkoba jenis sabu.
“Saya telah tersesat dalam labirin ini. Namun, saya menyadari hidup ini tidak akan pernah lepas dari ujian Allah. Semoga Allah mengampuni saya,” ujar Dody.
Dody menjelaskan bahwa dirinya bisa sampai terjerat peredaran narkoba karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya yang begitu besar kepada bekas atasannya Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Dody Prawiranegara: Saya Tidak Berniat Menikmati Penjualan, Murni karena Perintah Teddy Minahasa
“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” tutur Dody.
Karena ketakutannya itulah, Dody kemudian bersedia melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram untuk kemudian dijual.
Seperti diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dody Prawiranegara didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
Selain itu, jaksa juga menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsuder 6 bulan penjara.
“Denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan pertimbangan yang memberatkan hukuman Dody salah satunya karena tindakannya dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Pengacara Dody Prawiranegara Minta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Betapa Jahatnya Ini Manusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.