"Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain selain penyidik, ada Itwasda (Inspektorat pengawas daerah), Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan), Bidkum (Bidang hukum), dan ada fungsi pengawasan penyidik dari Ditreskrimum, " katanya.
"Karena serangkaian penyidikan ini harus butuh waktu dengan jelas dengan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP di mana semua alat bukti akan kita lakukan analisis."
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMA berinisial MS (19) meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil Mercedes-Benz yang diduga dikendarai anak petinggi Polri berinisial MM (18).
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/3/2023) dini hari pukul 02.20 WIB.
Baca Juga: Ira Riswana Sebut Keluarga Korban Tabrakan Anaknya Minta Ganti Rugi Seharga Mercy: Saya Tersinggung
"Sejauh ini kesimpulannya bahwa motor ini menerobos lampu merah, jadi penyebab kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.
Bayu menerangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus tersebut.
Menurut keterangan saksi, semula pengemudi mobil berinisial MM (18) melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sesampai di perempatan Kementerian Pertanian, mobil itu menabrak kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh SB (19). SB membonceng MS (19).
"Motor yang belum ada nomor polisi itu menerobos lampu pengatur jalan sehingga terjatuh ke samping kanan," katanya.
Baca Juga: Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar Penumpang Motor hingga Tewas, Polisi: Yang Salah Pengemudi Motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.