Kompas TV nasional rumah pemilu

Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Hati-hati Bersikap, Jangan Sembrono

Kompas.tv - 4 April 2023, 09:01 WIB
pimpinan-komisi-ii-dpr-ingatkan-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-hati-hati-bersikap-jangan-sembrono
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari agar tak sembarangan dalam bersikap ketika menjadi penyelenggara pemilu. 

Hal ini menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Perjalanan dengan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU

"Makanya hati-hati kalau jadi penyelenggara pemilu jangan sembrono, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, bersikap tindak tanduk, perilaku jangan berlebihan," kata Doli seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/4/2023). 

Politikus Partai Golkar itu menyesalkan sikap Hasyim yang terbukti melakukan perjalanan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas ke Yogyakarta.

Menurut dia, sebagai seorang pemimpin penyelenggara pemilu itu Hasyim harus bisa bersikap mandiri dan menjaga jarak dengan salah satu pimpinan partai politik (parpol).

"Walaupun sebetulnya saya melihatnya ini bukan soal wanita saja. Itu kan ketum partai, jadi kalau pun dia seorang laki-laki, juga tidak pantas berhari-hari jalan dengan Ketua KPU."

"Itu kan menimbulkan kecurigaan terhadap partai lain. Ada apa ketum parpol seperti sangat akrab berdekatan dengan penyelenggara pemilu," ujarnya. 

Doli menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran besar bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tak meniru jejak Hasyim tersebut.

"Makanya hati-hati kalau jadi penyelenggara pemilu jangan sembrono, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, bersikap. Tindak-tanduk, perilaku jangan berlebihan," ujarnya.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

Hal ini setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
 
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 ke sejumlah tempat di DI Yogyakarta. 


 

Salah satunya ke Pantai Baron di Gunungkidul, Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023

Oleh sebab itu, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x