JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Kena Tegur DKPP Karena Pernyataan Pemilu Tertutup
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.
Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 ke sejumlah tempat di DI Yogyakarta.
Salah satunya ke Pantai Baron di Gunungkidul, Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.
Oleh sebab itu, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni.
Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.
Baca Juga: Partai Prima Lolos Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
"Bahwa berdasarkan uraian itu, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Ratna.
Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.