Rafael mengaku penggeledahan itu disaksikan oleh RT, RW setempat. Selain itu, ua juga memanggil penasihat hukumnya untuk mendampingi.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya menyita puluhan tas mewah bermerek luar negeri milik Rafael Alun.
Hasil sitaan tersebut, kata Ali, nantinya akan dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Tentu berikutnya akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ali, Sabtu (1/4).
Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad ke Hotman Paris Soal Rafael Alun: Tak Ada Hubungan Bisnis Sama Sekali
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Rafael yang berada di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di DJP Kemenkeu.
Selain itu, KPK memperkirakan Rafael Alun telah menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Satu di antaranya ialah safe deposit box (SDB) milik Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kini, safe deposit box berisi Rp37 miliar milik ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap DO (17), itu telah disita KPK.
Baca Juga: ICW Usul Rafael Alun Trisambodo Ditahan: Ada Potensi Menghilangkan Barang Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.