JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan selama 12 tahun atau dari 2011 sampai 2023.
Baca Juga: KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Terkait penetapan tersangka itu, Rafael mengaku tidak habis pikir. Sebab, ia mengeklaim selama ini patuh dengan perintah KPK.
Salah satunya yakni menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Rafael Alun Trisambodo menuturkan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor pada 2011, dirinya kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN," kata Rafael dalam sebuah tayangan video yang dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (31/3/2023).
"(Saya) tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," imbuhnya.
Sedangkan terkait laporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Rafael mengaku tertib melaporkannya. Termasuk seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun
Selain itu, Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dimilikinya saat menyampaikan LHKPN.
Menurutnya, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP," tutur Rafael.
"Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap jika dibutuhkan."
Lebih lanjut, Rafael juga mengaku mengikuti program pemerintah seperti Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal terdebut diklaim Rafael sebagai bentuk kepatuhan membayar pajak.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka Rafael dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Menurut Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: PPATK Sebut Puluhan ATM Rafael Alun dan Keluarganya yang Diblokir Simpan Uang Bernilai Signifikan
Selanjutnya, kata Ali Fikri, penyidik KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang. Saat ini, uang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.