Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3) lalu, Mahfud membeberkan kronologi pihaknya mendapatkan angka Rp349 triliun.
Mahfud membagi transaksi janggal sebesar Rp349 triliun ke dalam tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Data tersebut berbeda dengan yang dimiliki Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sebelumnya mengungkapkan, nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut sebagian besar tak berkaitan dengan pegawai di lembaganya.
Transaksi mencurigakan itu, kata Sri Mulyani, merupakan jumlah keseluruhan nilai transaksi yang tertera di dalam 300 surat yang ada di lampiran surat Kepala PPATK kepada dirinya yang ia terima pada Senin, 13 Maret 2023.
"Di situ ada angka 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat tersebut," ujar Menkeu, Senin (27/3/2023) siang.
Ternyata, lanjut dia, dari 300 surat tersebut, sebanyak 100 surat adalah surat PPATK ke pihak lain atau aparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun dalam periode 2009-2023.
Kemudian, nilai Rp253 triliun, yang tertulis di dalam 65 surat, merupakan data dari transaksi debit-kredit yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud Minta Undang Sri Mulyani untuk Adu Data!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.