Sederhananya, kata dia, Sri Mulyani menghitung nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu hanya berdasarkan 200 surat yang diterima dari PPATK yaitu sebesar Rp3,3 triliun.
Baca Juga: Beda Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp3,3 T Vs Rp35 T, Manakah yang Harus Dipercaya?
Sedangkan Mahfud, kata Suahasil, menghitung nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dari 300 surat yang dikirimkan PPATK ke penegak hukum dan Kemenkeu sehingga nilainya jadi Rp35 triliun.
"Tidak ada perbedaan data. Kami kerja dengan 300 data dan kami mengklasifikasikannya," ucapnya.
Suahasil pun memperlihatkan hitung-hitungan nilai transaksi yang disampaikan Mahfud sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Komisi XI DPR pada Rabu (29/3) lalu.
Disebutkan jika ada transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp35 triliun yang terkait dengan 461 pegawai Kemenkeu.
Nilai itu berasal dari 135 surat laporan PPATK ke Kemenkeu, dimana ada 363 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wamenkeu soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu
Namun setelah ditelusuri Kemenkeu, hanya Rp3,3 triliun dari Rp22 triliun itu yang benar-benar ada keterlibatan PNS Kemenkeu.
Kemudian, jumlah Rp35 triliun itu juga berasal dari 64 surat laporan PPATK ke penegak hukum, dengan transaksi Rp13 triliun dan melibatkan 103 pegawai Kemenkeu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.