Kompas TV nasional hukum

KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 08:42 WIB
kpk-duga-rafael-alun-trisambodo-terima-gratifikasi-uang-puluhan-miliar-rupiah-selama-12-tahun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Menurut Asep, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box (SDB).

"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," ujar Asep.

Seperti diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu ternyata menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap memamerkan kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat mengenai harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.


 

Hal itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Belakangan, Rafael dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael Alun tersebut. 

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x