Kompas TV nasional humaniora

Ini Hitungan THR Buat PPPK dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 06:15 WIB
ini-hitungan-thr-buat-pppk-dan-pegawai-non-asn-di-lingkungan-pemerintahan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK dan pegawai non ASN. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Di ayat selanjutnya dijelaskan guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," penjelasan Pasal 11 PP 15/2023.

Jika THR belum dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: PNS Full Senyum! April THR Turun, Juni Giliran Gaji ke-13 Cair

Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan dari penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023.

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023. Jika gaji ke-13 belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan Mei 2023.

Adapun besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non ASN berdasarkan jenjang pendidikan yakni;

Pendidikan SD
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun Rp3.613.0O0.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Diploma 2, Diploma 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
- Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
- Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000

Strata 1/Diploma Empat sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.394.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.770.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000
 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x