Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Telusuri Aliran Uang Mahfudz Abdullah, Pengendali Travel Umrah Naila Syafaah

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 22:17 WIB
polda-metro-telusuri-aliran-uang-mahfudz-abdullah-pengendali-travel-umrah-naila-syafaah
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menelusuri aliran uang Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah. 

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Setelah bebas murni, dia mengakuisisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).

Selain itu, Mahfudz membuka 316 cabang di seluruh tanah air, namun hanya 48 cabang yang mengantongi izin. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan saat ini tim sedang menelusuri aliran uang para tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Agen Travel Umrah Naila Safaah dengan Cash Back Rp 2 Juta

Pihaknya juga bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat kedua tersangka yang mengulangi perbuatan mereka. 

Hengki menyatakan sebelumnya tersangka Mahfudz Abdullah memiliki perusahaan bernama PT Garuda Angkasa Mandiri. 

Perusahaan tersebut telah ditindak dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Atas perbuatannya, Mahfudz divonis 8 bulan penjara. 

Setelah bebas, tersangka Mahfudz membeli PT NSWM dan mengendalikan perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah, Tersangka Ternyata Residivis Kasus yang Sama pada 2016!

"Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri. Indikasinya apa? Spesimen dari empat rekening banknya atas nama istrinya. Jadi kendali yang bersangkutan, bukan direkturnya," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dia menambahkan, dari laporan masyarakat terkait penipuan perjalanan umrah PT NSWM, akan dikembangkan ke kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Sebab dari hasil penyelidikan diketahui tersangka membuka 316 cabang di seluruh tanah air dan menjanjikan memberi mobil operasional di setiap cabang serta dana operasional sebesar Rp250 juta jika berhasil merekrut 900 jemaah di setiap cabang. 

"Kami akan terapkan pencucian uang, ini akan selidiki PT Naila ini dan ada 316 cabang dan ini akan kami kejar terus. Laporan ini ada di jajaran kami dan kami akan satukan," ujar Hengki.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah PT NSWM yang merugikan ratusan jemaah.

Selain Mahfudz Abdullah dan istrinya, Halijah Amin, polisi juga menetapkan Dirut PT NSWM Hermansyah (59), sebagai tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan titik masuk kasus travel umrah ini berawal dari kasus 16 jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi.

Baca Juga: 5 Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Jemaah, dari Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback

Dari hasil penelusuran ditemukan bahwa para jemaah tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT Nailah Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), yang dimiliki tersangka Mahfudz Abdullah. 

Tim kemudian menelusuri PT NSWM dan didapatkan laporan dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pihak terlapor PT NSWM.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x