Selain itu, kata Mellisa, pihak AG dinilai berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Kendati demikian, Mellisa mengatakan bahwa pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.
Sebab, hal itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.
"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok, sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.
Adapun sidang terhadap terdakwa AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo itu disebut akan digelar tiap hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap terdakwa AG yang juga pelaku penganiayaan David bisa diputuskan sebelum Lebaran.
Baca Juga: Mario Sengaja Sebar Video Aniaya David, Pengacara Korban: Arogan, Dia Pikir Bisa Lolos Jerat Hukum
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasannya mengapa sidang terhadap AG harus digelar dengan cepat dan tuntas. Sebab, ada keterbatasan waktu.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.