JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, balas mengancam Arteria Dahlan dengan ancaman pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Ada Usulan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Bersamaan
Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang sebelumnya memperingatkan Menko Polhukam dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa dipidana 4 tahun penjara.
Hal itu karena menurut Arteria, mereka dianggap telah membocorkan dokumen rahasia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud karena itu merasa perlu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan tersebut. Sebab, imbas pernyataan anggota DPR itu, Mahfud dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Saya harus jawab Pak Arteria karena ini ada (pernyataan) ancaman hukuman pidana 4 tahun,” kata Mahfud MD dalam rapat.
Menurut Mahfud, dirinya tidak melakukan pelanggaran karena tidak membocorkan hal-hal yang dilarang terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, hingga nilai tujuan transaksi.
Baca Juga: Mahfud Luruskan Temuan PPATK Rp349 Triliun Dugaan TPPU Bukan Berarti Menkeu Sri Mulyani Korupsi
Dalam kasus pencucian uang, Mahfud mengatakan, bahwa dirinya adalah Ketua Komite TPPU yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud menaungi PPATK. Oleh karena itu, ia berhak mendapat atau pun meminta laporan kepada PPATK terkait dugaan TPPU.
"Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan kalau saya tidak boleh tahu?" kata Mahfud.
Ia pun mencontohkan Kepala BIN yang berada di bawah Presiden saja melaporkan informasi intelijen kepada dirinya selaku Menko Polhukam.
Lantas, Mahfud pun menantang Arteria untuk melaporkan Kepala BIN Budi Gunawan karena dianggap telah membocorkan informasi intelijen yang bersifat rahasia kepada Menko Polhukam.
“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, menurut Undang-undang BIN Pasal 44 bisa diancam 10 tahun penjara, berani?” ujar Mahfud.
Baca Juga: Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU
Kemudian, Mahfud MD menyinggung soal kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat kasus Lukas Enembe bergulir, Mahfud mengaku memerintahkan PPATK untuk mengumumkan aliran dana yang terkait dengan Lukas Enembe.
“Bahkan, saya minta uangnya di-freeze (bekukan). Kalau tidak begitu tidak bisa ditangkap dia (Lukas Enembe),” tutur Mahfud MD.
Oleh sebab itu Mahfud MD meminta Arteria Dahlan tidak perlu menggertak-gertak dirinya. Sebab, Mahfud mengaku juga bisa menggertak balik Arteria Dahlan.
“Saudara (Arteria) bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud.
Ia pun mengatakan sudah ada contohnya yang seperti itu yakni mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Karena dianggap menghalangi penegakan hukum, yang bersangkutan dipidana 7,5 tahun penjara.
Baca Juga: Momen Mahfud MD Jengkel saat Rapat dengan DPR, Ungkit soal Kasus Sambo: Saya Tiap ke Sini Dikeroyok
“Sudah ada yang dihukum 7,5 tahun penjara, namanya Fredrich Yunadi. Kerja-kerjanya sama seperti saudara,” tutur Mahfud.
“Orang mau mengungkap (tindak pidana) dihantam, mau mengungkap dihantam. Jadi jangan main ancam-ancam begitu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.