JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan legal standing atau kedudukan hukum sehingga dirinya memiliki kapasitas untuk mengumumkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke publik.
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memiliki kedudukan hukum untuk mengumumkan data dugaan tindak pidana pencucian uang karena tiga anggota Komisi III DPR mempertanyakannya. Ketiga anggota DPR itu adalah Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.
Menurut Mahfud, saat mengumumkan adanya dugaan transaksi mencurigakan dirinya tidak menyebutkan nama orang dan informasi yang diberikan bersifat agregat.
Adapun nama seseorang yang diduga melakukan transaksi mencurigakan bisa diungkapkan apabila sudah menjadi kasus hukum. Ia mencontohkan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo atau Angin Prayitno Aji.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Kesal, Cecar Mahfud MD yang Menyebut Ada Makelar Kasus
Mahmud mengatakan bahwa ia memahamai aturan perundang-undangan bahwa tidak bisa menyebut identitas orang, nama perusahaan, nomer akun, profil entitas yang terkait melakukan transaksi, pihak terlapor, nilai hingga tujuan transaksi.
"Jadi saya tidak menyebut apa-apa, hanya angka, agregat," ujar Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud mengatakan Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU berhak menyampaikan dugaan transaksi mencurigakan.
Ia kembali menjelaskan bahwa dalam penyampaiannya bukanlah diinformasikan secara detail lantaran ranah aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ingatkan soal Menghalangi-halangi Penegakan Hukum, Mahfud MD: Bisa Dihukum 7,5 Tahun!
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," ujar Mahfud.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat mengatakan bahwa Menkopolhukam bisa dipidanakan lantaran membocorkan informasi transaksi mencurigakan merujuk UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mahfud menjawab pernyataan Arteria bahwa tidak ada yang salah jika dirinya memberikan informasi ke publik. Begitu juga saat Ketua PPATK menyampaikan dugaan transaksi mencurigakan kepada Ketua Komite TPPU, walaupun PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
Ia mencontohkan, Kepala BIN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, setiap pekan mengirimkan laporan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Baca Juga: Arteria Dahlan Peringatkan Mahfud MD Soal Pidana Penjara karena Dokumen TPPU: Ini Serius
Mahfud mengatakan, jika merujuk argumen Arteria Dahlan dan UU Intelijen, Kepala BIN Budi Gunawan juga bisa dipidana yakni membocorkan informasi intelijen yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
"Coba saudara (Arteria) bilang pada pak Budi Gunawan menurut UU bisa diancam 10 tahun penjara berani enggak?. Menurut Pasal 44 UU Intelijen," ujar Mahfud.
"Jangan geretak-gertak, saya juga bisa gerta saudara bisa dihukum mengahalang-halangi penegakan hukum," ujar Mahfud.
Pun demikian jawban untuk anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Mahfud menegaskan tidak ada larangan Menkopolhukam mengumumkan dugaan transaksi mencurigakan.
Mahufd menegaskan di dalam hukum, sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan.
Penjelasan tersebut juga sama menjawab tindakan Benny K Harman saat rapar bersama dengan Ketua PPATK.
Benny masih mempertanyakan pasal padahal Ketua PPATK sudah menyatakan Menkopolhukam boleh memberi informasi ke publik terkait dugaan TPPU.
"Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan boleh, kecuali timbul hukum yang melarang," ujar Mahfud.
"Kalau boleh itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya ke pak Benny, boleh tidak saya ke toilet. Boleh mana pasalnya tidak ada karena boleh, kalau dilarang baru ada pasalnya," sambung Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.