"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," ujar Melissa, Selasa (28/3/2023).
Adapun agenda musyawarah diversi pelaku anak AG dengan korban di PN Jaksel bakal digelar tertutup.
Terpisah PN Jaksel mengganti hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim tunggal dalam persidangan anak AG.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Tutup Pintu Maaf Untuk Mario Dandy, Shane dan AG!
Kini hakim tunggal yang menangani perkara penganiayaan David diganti kepada Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan pergantian hakim dalam persidangan anak AG lantaran agenda kerja Saut yang padat sebagai ketua pengadilan.
Karena jam kesibukan kerja Saut yang tak dapat dihindari, kemudian merangkap sebagai hakim pengadil perkara, dikhawatirkan akan membuat penanganan perkara menjadi tak maksimal melihat peran Saut juga sebagai ketua pengadilan.
Untuk itu Saut telah menunjuk Sri Wahyuni Batubara sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara anak AG.
"Untuk penetapan pergantian hakimnya sudah dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023)," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.