Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya disiplin pengisian dan penertiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan Polri.
Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Klarifikasi Kasat Lantas Malang soal Gaya Hidup Mewah
"Yang lebih penting, yang lebih substansial adalah disiplin pada laporan LHKPN," kata Bambang.
"Faktanya, selama ini LHKPN itu tidak pernah ditertibkan oleh Polri," imbuhnya.
Ia pun menyinggung kebijakan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman yang sempat mengimbau seluruh polisi untuk tertib lapor LHKPN sejak lulus Akademi Kepolisian (Akpol).
"Jadi setiap ganti jabatan atau dipromosikan jabatan, mereka wajib mengisi LHKPN, kalau tidak ya lebih baik asesmen atau ditunda dulu promosinya," ujarnya.
Bambang juga menilai, persoalan pamer gaya hidup mewah di kalangan anggota maupun keluarga Polri sudah sering terjadi.
"Bukan hanya oleh anggota polisi, tapi juga keluarga kepolisian, bhayangkari-bhayangkari juga disorot," jelas Pengamat kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Harta Kekayaan Sekda Riau SF Hariyanto Gara-gara Istri dan Anak Pamer Kemewahan
Artinya, kata dia, pamer harta di kepolisian adalah fenomena yang terus berulang, sehingga memerlukan perbaikan yang substantif, bukan sekadar imbauan saja.
"Lagi-lagi imbauan terkait pamer kekayaan ini sebenarnya tidak substansial untuk memperbaiki citra Polri," jelasnya.
Menurut Bambang, larangan pamer kekayaan atau barang-barang mewah tidak menyentuh masalah inti dari fenomena ini.
"Karena kalau imbauan-imbauan, ya ini sekadar lips service saja, hanya sekadar omong-omong saja, tapi tanpa ada langkah-langkah yang konkrit untuk memperbaiki citra polri," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.