Kompas TV nasional hukum

MAKI Laporkan Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri karena Bocorkan Dokumen Rahasia TPPU

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 11:53 WIB
maki-laporkan-mahfud-md-dan-sri-mulyani-ke-bareskrim-polri-karena-bocorkan-dokumen-rahasia-tppu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, akan kembali bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu. (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan  PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK.

Adalah Arteria Dahlan yang mengatakan demikian bahwa apa yang dilakukan PPATK dengan mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan flash disk brrisi video rekaman.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar

"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara.

Adapun pidana penjara itu paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Hobi Gowes dan Pertanyaan Pencucian Uang Rp349 Triliun

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x