JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penggunaan uang tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
KPK menduga uang tukin tersebut salah satunya digunakan untuk menyuap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Harta Kekayaan Sekda Riau SF Hariyanto Gara-gara Istri dan Anak Pamer Kemewahan
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (27/3/2023).
Ali membeberkan pihaknya menduga uang puluhan miliar rupiah itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka. Itu antara lain membeli aset hingga kebutuhan ‘operasional’.
Adapun dugaan penyuapan kepada oknum BPK, kata Ali, KPK menduga uang itu digunakan untuk 'mengkondisikan' pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Usut Korupsi Tunjangan Kinerja, KPK Geledah Kantor Direktorat Minerba Kementerian ESDM
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK, gitu ya,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali menambahkan, informasi dugaan penyuapan kepada oknum BPK tersebut masih harus didalami KPK.
Penyidik, kata dia, harus menelusuri dugaan aliran dana dari pemotongan tukin tersebut.
“Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu,” tuturnya.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga akan mendalami keterkaitan kasus ini dengan oknum Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah meyakini pemotongan tukin pegawai ini terkait dengan kementerian lain.
Baca Juga: Menteri ESDM Benarkan Penggeledahan Kantor Ditjen Minerba oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Tukin
“(Akan didalami) termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Tukin pegawai Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Adapun kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Uang Tukin Kementerian ESDM Diduga Dikorupsi Puluhan Miliar, KPK: Tersangka Lebih dari Satu Orang
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.