JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penggunaan uang tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
KPK menduga uang tukin tersebut salah satunya digunakan untuk menyuap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Harta Kekayaan Sekda Riau SF Hariyanto Gara-gara Istri dan Anak Pamer Kemewahan
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (27/3/2023).
Ali membeberkan pihaknya menduga uang puluhan miliar rupiah itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka. Itu antara lain membeli aset hingga kebutuhan ‘operasional’.
Adapun dugaan penyuapan kepada oknum BPK, kata Ali, KPK menduga uang itu digunakan untuk 'mengkondisikan' pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Usut Korupsi Tunjangan Kinerja, KPK Geledah Kantor Direktorat Minerba Kementerian ESDM
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK, gitu ya,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali menambahkan, informasi dugaan penyuapan kepada oknum BPK tersebut masih harus didalami KPK.
Penyidik, kata dia, harus menelusuri dugaan aliran dana dari pemotongan tukin tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.