JAMBI, KOMPAS.TV - Anggota polisi di Jambi bernama Bripka Handoko menceritakan peristiwa ketika dirinya membukakan pintu penjara agar seorang tahanan bisa memeluk anaknya tanpa terhalang jeruji besi.
Bripka Handoko mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengambil video tersebut hingga akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Viral Polisi Bukakan Pintu Penjara agar Ayah yang Ditahan Bisa Peluk Anaknya, Ini Kata Mabes Polri
Menurut Bripka Handoko, peristiwa sang ayah memeluk anaknya di penjara itu ia rekam pada Jumat, 24 Maret 3023 sore di Polsek Maro Sebo, Jambi.
"Video saya ambil sore hari Jumat, ketika berbuka puasa. Si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orang tuanya," kata Bripka Handoko dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/3/2023).
Handoko mengaku membukakan pintu penjara tersebut atas kehendaknya sendiri. Sebab, ia mengaku tidak tega melihat sang anak memeluk ayahnya namun terhalang jeruji besi.
"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri, karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.
Bripka Handoko pun menambahkan bahwa dirinya tidak lama membukakan pintu penjara tersebut.
Baca Juga: Polisi Peringatkan Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha
"Saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," ucap Handoko.
Terkait peristiwa tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bripka Handoko membukakan pintu penjara agar tahanan bisa memeluk putrinya tidak masalah.
"Ya enggak apa-apa. Prinsipnya, tidak jadi masalah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Minggu (26/3/2023).
Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Bripka Handoko itu tidak masalah selama petugas tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan.
Menurut dia, petugas pasti sudah memperhitungkan ketika memilih untuk membukakan pintu penjara dengan mempertimbangkan apakah tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Anggota TNI-Polri yang Jaga Tarawih di Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata
"Tetap ada catatannya, kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tuturnya.
Ramadhan menegaskan, pada dasarnya setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarganya ataupun pihak lain dari luar.
Hanya, Ramadhan menambahkan, anggota yang berjaga harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan ketika pintu penjara dibuka.
"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," ujar Ramadhan.
Adapun tahanan tersebut diketahui dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ini Isi Surat Heru Usai Bunuh dan Mutilasi Ayu: Maafkan Aku, Kita Ketemu di Penjara atau Akhirat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.