JAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud berpendapat, rencana pelaporan tersebut merupakan sesuatu yang bagus.
"Ya enggak apa-apa, bagus. Enggak apa-apa," ujar Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023), dikutip Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan rencananya untuk hadir pada Rabu (29/3/2023) dalam rangka memenuhi undangan Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Respons Pernyataan DPR, MAKI akan Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri
Pada saat itu, Mahfud dan pemerintah akan beradu logika mengenai persoalan transaksi mencurigakan dengan DPR.
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ungkapnya.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegas Mahfud.
Mahfud menyebut dirinya belum menerima undangan dari DPR tentang jadwal pertemuan tersebut.
“Enggak tahu, undangannya belum nyampe," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, MAKI menyebut akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pekan depan.
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Menurut Boyamin, rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK. MAKI, kata dia, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.
Diakuinya, pihaknya menggunakan logika terbalik dalam membela PPATK.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.
"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.
Ia juga menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.