Baca Juga: Keluarga David Ozora Menutup Peluang Damai | Laporan Khusus
"Baik aspek hukum maupun aspek substansi materi pelaku, korban, keluarga korban, masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk terkabulnya RJ (restorative justice) atau tidak. Karena jangan sampai RJ ini disalahgunakan bagi kepentingan kelompok tertentu," ujar Hibnu.
Lebih lanjut Hibnu menilai akan dalam persidangan nanti akan sulit bagi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas mendapat vonis ringan.
Hal ini lantaran ancaman maksimal hukuman dalam Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu adalah dua belas tahun.
Baca Juga: Pelaku Anak 'AG' Akan Jalani Sidang Lebih Dahulu Dibanding Mario Dandy dan Shane
Terlebih keluarga korban tidak memberikan pemberian maaf untuk keadilan resotatif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Ini harus memberikan suatu aspek deterrence, oleh karena itu pidananya maksimal seperti yang diancamkan Pasal 355. Sehingga jangan sampai ke depan anak yang baru lepas anak melakukan kejahatan yang semau gue," ujar Hibnu.
"Aspek pidana sebagai aspek deterrence untuk para calon tersangka yang melakukan penganiayaan seperti ini jadi jangan sampai ringan," pungkasnya.
Sebelumnya Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora (17), memutuskan menarik ucapannya untuk memaafkan penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum
Keputusan menarik ucapan maaf untuk Mario tersebut disampaikan oleh Jonathan tepat di hari ke-30 David yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun Jonathan menyampaikan hal tersebut melalui kicauan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.