Kompas TV nasional kriminal

Fakta Wanita Sleman Dimutilasi, Tubuh Korban Dipotong 65 Bagian Pakai Gergaji hingga Pisau Komando

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 11:43 WIB
fakta-wanita-sleman-dimutilasi-tubuh-korban-dipotong-65-bagian-pakai-gergaji-hingga-pisau-komando
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23). (Sumber: Tribun Jogja)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Adapun pelaku saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian di Padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman.

Kombes Nuredy Irwansyah mengatakan tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas di tempat persembunyiannya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

“Pada saat proses penangkapannya tidak ada perlawanan sama sekali, karena yang bersangkutan ketika digerebek oleh anggota, dalam keadaan tertidur pulas di salah satu sudut ruangan di rumah tersebut,” ujarnya dalam Kompas Malam Kompas TV, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Motif Tersangka Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban, Terlilit Pinjol Rp8 Juta

Saat ini, kata Nuredy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Nuredy menambahkan, pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dapat diselesaikan malam ini.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan, dan teman-teman penyidik juga secara simultan melaksanakan pemeriksaan, insyaallah malam ini kita upayakan selesai semua, sehingga besok bisa kita publish ke publik,” ucapnya.


 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Nuredy, tersangka memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Namun, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.

Saat ditanya, apakah pelaku dan korban sudah saling mengenal, ia menyebut keduanya sudah mempunyai hubungan sejak November 2022.

Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Kronologi Kasus Mutilasi di Sleman hingga Pelaku Tertangkap

“Antara pelaku dan korban itu sudah mempunyai hubungan itu sekitar bulan November 2022 dan sudah pernah bertemu. Terkait dengan hubungannya, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x